NPWP dan Pajak Penghasilan Perorangan
Setiap orang yang sudah berpenghasilan (bekerja) wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21). Orang-orang (termasuk Anda) yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau disingkat WP.
Apa pun pekerjaan Anda, karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atauinvestor asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan. Perbedaannya adalah: besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta, pekerja profesional dan investor jumlahnya berbeda-beda.
NPWP Online
|